Wednesday, 11 February 2015

QLast Database EULA

End User License Agreement (EULA)

Dengan mendownload dan atau menginstal program komputer ini berarti anda mengerti dan setuju terhadap semua perjanjian penggunaan software antrian www.software-antrian.com

Pendahuluan
1.1. Perjanjian ini adalah perjanjian lisensi penggunaan perangkat lunak antara anda sebagai pengguna akhir dan kami dari QLast|Queuing Solution/Muh Fadly Syam sebagai pemilih hak cipta program komputer ini.

Lisensi
2.1. Anda bebas menggunakan program komputer ini untuk membantu proses pelayanan serta pengelolaan antrian di perusahaan anda sesuai dengan jumlah lisensi yang telah anda beli, baik untuk satu komputer ataukah untuk seluruh komputer yang digunakan dalam perusahaan anda sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama sebelum anda memutuskan untuk membeli lisensi perangkat lunak dari kami.
2.2. Kami berusaha menyajikan perangkat lunak untuk pelayanan serta pengelolaan antrian yang bermutu tinggi, namun kami tidak bisa memberikan jaminan terhadap mutu produk perangkat lunak kami, untuk itu anda harus membebaskan pihak kami dari segala macam tuntutan dari semua akibat dari penggunaan program komputer ini.
2.3. Tidak dibenarkan untuk melakukan cracking, patching, keygening, serta reverse enginering yang lainnya.
2.4. Penggunaan aplikasi yang diperoleh secara ilegal sebagaimana tercantum pada point 2.3 di atas adalah merupakan diluar tanggung jawab kami, dan kami terbebas dari segalam macam bentuk tuntutan hukum atas kerugian serta permasalahan yang timbul akibat penyalah gunaan tersebut.
2.5. Jika ditemukan adanya kelemahan tentang adanya peluang untuk dapat melakukan cracking, patching, keygenting dan lain sebagainya terhadap perangkat lunak kami, maka anda dilarang untuk memaparkannya kepada khalayak umum.

Anda dapat melanjutkan untuk mendownload/menginstall/menggunakan program ini apabila anda setuju dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Apabila anda tidak setuju dengan ketentuan-ketentuan tersebut, maka sudah seharusnya anda menghentikan proses pengunduhan/penginstalan aplikasi ini. dan apabila telah terlanjut dilakukan instalasi, maka anda harus mencopot aplikasi ini dari perangkat komputer anda.


Catatan:
Ancaman pidana atas pelanggaran terhadap UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA sebagaimana termuat pada BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 72 :

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

No comments:

Post a Comment